Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 26 Desember 2019 lalu. Dia menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
Pada 2012, John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. John dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung.
Ayung ditemukan tak bernyawa di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Pada jenazah Ayung yang ditemukan oleh polisi, ada 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Nama John Kei kembali mencuat lantaran dia diduga terlibat kasus penembakan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6) kemarin. Total, ada 25 orang yang ditangkap termasuk John Kei pada kemarin malam.
Lantas, siapa sosok John Kei? Berikut ulasan lengkap yang telah dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.