Jakarta, IDN Times -- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). PIP bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.
Pada 2022 lalu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan PIP kepada 17.953.268 siswa dari semua jenjang pendidikan. Bantuan PIP juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Satuan pendidikan memeriksa dan memutakhirkan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk dilihat kelengkapan data, kevalidan nomor induk kependudukan (NIK) dan kelogisan data siswa.