IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tim seleksi salah satunya terdiri atas tiga orang unsur pemerintah.
Menurut Titi, dari 11 nama tim seleksi anggota KPU itu terdapat 4 unsur pemerintah. Keempat unsur tersebut adalah KSP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kompolnas.
Daftar tim seleksi itu diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (11/10/2021). Tito mengatakan penunjukkan 11 orang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang tim seleksi yang ditanda tangani pada 8 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April tahun 2022," ungkap Tito dalam keterangan pers yang disiarkan melalui akun Instagram Kementerian Dalam Negeri.
Berikut daftar lengkap tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota Bahtiar
Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
2. Airlangga Pribadi Usman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty