Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan apabila fasilitas pendukung dalam penanganan pandemik COVID-19 di luar Jawa-Bali alami kekurangan, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa diterapkan. Sebab, salah satu alasan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali karena fasilitas pendukung yang semakin terbatas dan berkurang.
Saat ini, PPKM Darurat memang hanya diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali saja. Sementara, provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali masih menjalani PPKM Mikro yang diperketat.
“Memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada, kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Rabu (7/7/2021).
