Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Status Tersangka Sekjen DPR Gugur, KPK: Putusan Bukan Akhir
Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Sekjen DPR Indra Iskandar, namun menegaskan keputusan itu bukan akhir dari proses hukum.
  • Hakim memerintahkan KPK mencabut larangan bepergian dan mengembalikan paspor Indra setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR gugur.
  • Selain Indra, enam pihak lain juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 Maret 2024

Indra Iskandar diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

15 Mei 2024

Indra Iskandar kembali diperiksa oleh KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sama.

14 April 2026

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Indra Iskandar, menggugurkan status tersangkanya. KPK menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, sehingga status tersangkanya dalam dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas anggota DPR dinyatakan gugur.
  • Who?
    Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara praperadilan tersebut.
  • Where?
    Persidangan dan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara proses penyidikan sebelumnya dilakukan oleh KPK di Jakarta.
  • When?
    Putusan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026. Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar sebelumnya dilakukan pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.
  • Why?
    Praperadilan diajukan karena penetapan tersangka oleh KPK dianggap tidak sah. Hakim menilai permohonan tersebut beralasan hukum sehingga status tersangka dibatalkan.
  • How?
    KPK menyatakan menghormati putusan hakim namun akan mempelajari langkah hukum lanjutan. Hakim juga memerintahkan pencabutan larangan bepergian dan pengembalian paspor Indra Iskandar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Indra orang penting di DPR tadinya dibilang salah soal uang rumah dinas. Tapi hakim bilang dia tidak jadi tersangka lagi. KPK bilang ini belum selesai dan masih mau lihat lagi keputusan itu. KPK bisa lanjut cari bukti kalau masih ada. Sekarang paspor Indra dikembalikan dan dia boleh pergi lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan praperadilan yang dikabulkan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan mekanisme pengawasan yang seimbang, di mana keputusan pengadilan dihormati oleh KPK. Sikap KPK yang tetap berkomitmen mempelajari putusan dan menempuh langkah hukum sesuai aturan mencerminkan profesionalisme serta penghormatan terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar. Meski begitu, KPK memastikan bahwa ini bukan lah akhir.

Oleh karena itu, KPK akan mempelajari putusan hakim. Nantinya KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya.

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Dikabulkannya gugatan praperadilan membuat status tersangka dugaan korupsi Indra Iskandar Gugur. Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar KPK mencabut surat larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang dicabut.

Diketahui, Indra Iskandar sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.

Indra Iskandar juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.

Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)

Editorial Team