Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar. Meski begitu, KPK memastikan bahwa ini bukan lah akhir.
Oleh karena itu, KPK akan mempelajari putusan hakim. Nantinya KPK akan menentukan langkah hukum berikutnya.
"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).
Dikabulkannya gugatan praperadilan membuat status tersangka dugaan korupsi Indra Iskandar Gugur. Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar KPK mencabut surat larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang dicabut.
Diketahui, Indra Iskandar sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR.
Indra Iskandar juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.
Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.
Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:
1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
7. Edwin Budiman (Swasta)
