Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim: KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Sekjen DPR Tersangka

Hakim: KPK Tak Cukup Bukti Tetapkan Sekjen DPR Tersangka
Sekjen DPR, Indra Iskandar (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
  • Putusan hakim membuat status tersangka Indra Iskandar gugur, serta memerintahkan KPK mencabut larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspornya.
  • Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR, di mana selain Indra, enam pihak lain juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rokhmad Budiarto mengabulkan gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan korupsi Sekjen DPR Indra Iskandar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai, KPK tak punya cukup bukti menetapkan tersangka.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh Termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti," ujar Rokhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Hakim mengatakan, KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup. Sehingga, Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak sah.

"Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak berdasarkan pada alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka yang mana tentunya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK nomor 21 tahun 2014," ujarnya.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan, maka status tersangka Indra Iskandar menjadi gugur. Selain itu. Hakim juga memerintahkan agar KPK mencabut surat larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang dicabut.

Diketahui, Indra Iskandar sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas Anggota DPR. Indra Iskandar juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.

Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

  1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)
  2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)
  3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)
  4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)
  5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)
  6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)
  7. Edwin Budiman (Swasta).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More