Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Status Tersangka Sekjen DPR Gugur, KPK Bakal Pelajari Putusan Hakim

Status Tersangka Sekjen DPR Gugur, KPK Bakal Pelajari Putusan Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, sehingga status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi resmi gugur.
  • KPK menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
  • Selain Indra, enam pihak lain juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus kelengkapan rumah dinas DPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar. KPK pun akan mempelajari putusannya.

"Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/4/2026).

Dikabulkannya gugatan praperadilan membuat status tersangka dugaan korupsi Indra Iskandar gugur. Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar KPK mencabut surat larangan bepergian ke luar negeri dan mengembalikan paspor Indra Iskandar yang dicabut.

Diketahui, Indra Iskandar sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Indra Iskandar juga sudah beberapa kali diperiksa KPK. Ia pernah diperiksa pada 14 Maret 2024 dan 15 Mei 2024.

Selain Indra Iskandar, ada enam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas seluruh tersangka dan perbuatannya belum secara resmi diungkap KPK ke publik.

Sementara penyidikan ini berjalan, KPK sempat mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak. Pencegahan ini berlaku enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut daftar pihak yang sempat dicegah ke luar negeri terkait penyidikan tersebut:

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More