Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan status warna konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi. Hal itu sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan
pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif. Ini paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
“Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” kata Setiaji lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/2/2022).
Berikut simulasi perhitungan tanggal tes ulang hingga status hitam selesai. Cek yuk!