Bandung, IDN Times – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar 'Seminar Pencegahan Ujaran Kebencian dan Sebaran Hoaks' di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/12).
Dalam seminar yang diikuti pelajar, mahasiswa, dosen, serta bagian hukum pemda kab/kota di Jabar ini, ditegaskan pentingnya bijak bermedia khususnya media sosial agar tidak terjerumus dalam hate speech (ujaran kebencian) dan hoax (hoaks/berita bohong).
Pasalnya di era disrupsi saat ini, media sosial memang menjadi platform utama penyebaran informasi. Jika tidak digunakan dengan bijak dan sesuai etika, media sosial adalah lahan subur untuk menyebarkan konten terlarang, hate speech, hoax, cyber-bullying, hingga penyebaran virus komputer.