Jakarta, IDN Times - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) dr Priguna Anugerah P yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Priguna diduga melecehkan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait keputusan itu.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr Priguna," kata Arianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/4/2025).