Jakarta, IDN Times - Suami Auditor KPK Fani Febriany, Miki Mahfud, turut didakwa bersama dengan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sembilan pihak lainnya melakukan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada akhir sidang, Miki diberi kesempatan untuk menyampaikan surat mengakui perbuatannya. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru.
"Saya juga telah mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, Uda Febri, mengenai adanya perkembangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, di mana saya sebagai Terdakwa dapat mengakui kesalahan saya, atau suatu tindak pidana yang didakwakan kepada saya. Dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pengakuan saya," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Yang dengan demikian, maka saya akan mendapat imbalan berupa keringanan hukum dari Yang Mulia," imbuhnya.
Miki mengatakan, ia menulis surat pengakuan bersalah setelah berdiskusi dengan keluarga dan istrinya. Kemudian, surat itu dibacakan Miki di hadapan Jaksa KPK, para advokat, dan hakim.
Berikut isi suratnya:
Saya mengaku bersalah karena telah melakukan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyetujui penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3, yang saya ajukan sebagai pengusaha PJK3 sejak tahun 2021 sampai 2025.
Meskipun pemberian tersebut sebenarnya pada saat itu saya lakukan karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemenaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Di mana kami, pengusaha PJK3, tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang. Ini pun dialami hampir semua PJK3.
Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan saya untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka saya memilih mengajukan surat ini secara sukarela.
Demikianlah surat permohonan pengakuan bersalah ini saya sampaikan. Saya sangat berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan permohonan saya ini, dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim.
Demikian Yang Mulia yang dapat saya sampaikan.
Jaksa mengatakan, berdasarkan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah dengan ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun. Namun, jaksa menilai ancaman pidana bagi Miki Mahfud lebih dari 7 tahun.
"Maka dari itu, kami menyampaikan pendapat bahwa apa yang dibunyikan dalam Pasal 234 ini, bahwa semua perbuatan didakwakan harus diakui oleh Terdakwa," ujar Jaksa.
"Namun dalam hal ini, dalam permohonan Terdakwa sendiri hanya mengakui dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b. Maka dari itu, pendapat kami seperti itu dan kami persilakan kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memandang dakwaan yang didakwakan kepada Miki Mahfud tidak bersifat tunggal, sehingga ancaman dari dakwaan pertama (Pasal 12 e) tidak dalam koridor Pasal 234 KUHAP.
"Sehingga oleh karenanya, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan lebih lanjut" ujar Hakim.
"Apapun yang sudah disampaikan oleh Terdakwa, itu menjadi pertimbangan dan termuat menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara," lanjutnya.
Diketahui, Miki didakwa telah melakukan pemerasan senilai Rp6,3 miliar bersama-sama mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
