Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar, bakal kembali disidang pada Senin (19/4/2021). Keduanya bakal mendengarkan tuntutan jaksa dalam perkara suap bantuan sosial COVID-19 di lingkungan Kementerian Sosial.

1. Harry Van Sidabukke didakwa suap Juliari Rp1,28 miliar

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Juliari Batubara Rp1,28 miliar. Sebab, dia mendapat proyek pengadaan sembako terkait penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Selain kepada Juliari, uang suap itu diduga juga mengalir ke dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

2. Ardian Iskandar didakwa menyuap Juliari Rp1,95 miliar

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap Juliari Peter Batubara sebesar Rp1,95 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, suap yang juga diberikan pada Adi dan Matheus itu diberikan karena perusahaannya ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos COVID-19 tahap 9, 10, komunitas dan 12 sebanyak 115 ribu paket.

3. Ini pasal yang didakwakan pada dua penyuap Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar