Jakarta, IDN Times - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito tiga tahun dan denda Rp200 juta rupiah, subsider enam bulan kurungan," ujar penuntut umum Siswandono di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021).