Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian dari Subdit II/Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan aktor lawas Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis Metamfetamin atau sabu-sabu, seberat 1,06 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik trasparan pada Selasa (19/12) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sudah 10 Tahun Tio Pakusadewo Gunakan Narkoba Sabu

1. Sabu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru saat ditemui awak media, Jumat(22/12) menuturkan tersangka Tio Pakusadewo diketahui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dari seseorang berinisial V pada Sabtu(16/12) dengan harga Rp 1,3 juta.
"Dari harga tersebut, tersangka mendapatkan empat paket sabu-sabu. Dan baru digunakan 1 paket," kata Yulius.
2. Digunakan untuk pribadi
Ia juga menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut digunakannya untuk pribadi.
"Yang bersangkutan juga mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ini sejak 10 tahun lalu," tambahnya.
3. Diamankan di kawasan Pasar Minggu
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas mengamankan aktor lawasn Tio Pakusadewo atas kepemilikan narkoba jenis Metamfetamin atau sabu-sabu.
Tio diamankan petugas di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa(19/12).