Jakarta, IDN Times - Advokat senior Denny Indrayana menyambut baik putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diumumkan pada Jumat (30/10/2026) mengenai gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Isi amar putusan berisi gugatan dikabulkan oleh hakim.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugat penggugat seluruhnya," demikian isi informasi putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip, Jumat.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu dengan adanya putusan dari MA, maka surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran dinyatakan batal atau tidak berlaku. Dengan demikian, kata Denny, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden, di mana pendidikannya minimal lulus SMA.
"Artinya, suket memang batal. Dengan suket batal, apa lagi dasar bagi saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden," ungkap Denny di kantornya di Jakarta Selatan.
Ia menilai Gibran seharusnya memiliki rasa malu dan mundur dari posisi sebagai wapres. Denny pun kehabisan pernyataan seandainya putra sulung Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo itu tetap kukuh menjadi RI-2.
Gugatan yang dikabulkan di tingkat MA diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan. Gugatan serupa juga diajukan oleh pihak lain yakni Mercy Toga Kirana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana, memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN dan walk out dari persidangan.
