Ilustrasi orangutan. (Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika)
Terbit diketahui memelihara Orangutan di rumah pribadinya. Orangutan diduga berjenis kelamin jantan itu dipelihara di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya.
“Satu individu orangutan,” ungkap Pelaksana Tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal, Selasa (25/1/2022).
Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan Orangutan membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.
Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.