Jakarta, IDN Times - Partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak keras wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lima persen yang telah disepakati partai koalisi pemerintah. Sebaliknya, mereka mengusulkan ambang batas parlemen 1 persen.
Sekjen GKSR, Ferry Kurnia Rizkiansyah menilai, usulan PT 5 persen oleh partai koalisi tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendorong perumusan ulang besaran ambang batas sehingga dapat menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang.
GKSR merupakan perkumpulan partai non-parlemen yang beranggotakan delapan partai politik di antaranya, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
"Peningkatan PT menjadi 5 persen berpotensi pada meningkatnya disproporsionalitas hasil pemilu," kata Ferry saat dihubungi, Minggu (27/9/2026).
