PDIP Usulkan Ambang Batas Parlemen 6 Persen dalam RUU Pemilu

PDIP menetapkan usulan resmi ambang batas parlemen 6 persen untuk dibahas dalam RUU Pemilu.
Usulan 6 persen disebut bertujuan menyederhanakan partai di DPR dan membuat pengambilan keputusan lebih efektif.
Angka 5 persen dari partai koalisi masih berupa pembicaraan dan belum dibahas secara formal dalam RUU Pemilu.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyatakan, partainya mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 6 persen sebagai angka ideal untuk dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menurut dia, angka 6 persen ambang batas parlemen ini telah menjadi usulan resmi PDIP pada pembahasan RUU Pemilu yang disebut pembahasannya mulai kick off pada awal tahun 2027.
"PDIP dari awal memang inginnya 6 persen. Ideal lah," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
"Iya akan jadi usulan resmi PDIP Perjuangan 6 persen," tambahnya.
1. PT 6 persen untuk penyederhanaan parpol di DPR

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah minta pemerintah hapus subsidi industri karena bebani APBN. (IDN Times/Amir Faisol). Said menilai, PT 6 persen bertujuan menyederhanakan partai politik di DPR sehingga pengambilan keputusan menjadi lebih efektif. Ini juga sejalan dengan usulan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang juga menginginkan hal serupa.
Di sisi lain, Said berpendapat, angka 6 persen merupakan skema yang paling cocok dalam kultur keragaman dan kebhinekaan Indonesia.
"Kalau kami tidak, pertimbangan kami, berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk, untuk ukuran untuk kultur kita," kata Said.
2. Gerindra sebut partai koalisi sepakat PT 5 persen

Sekjen Gerindra Sugiono ungkap partai koalisi sepakat ambang batas parlemen 5 persen. (IDN Times/Amir Faisol). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Sugiono dalam sebuah pertemuan di gedung parlemen menyatakan, semua partai koalisi pemerintah telah sepakat angka 5 persen ambang batas merupakan angka ideal dan moderat untuk dibahas dalam RUU Pemilu. Kesepakatan ini diambil setelah pimpinan partai koalisi pemerintah berkumpul membahas RUU Pemilu.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," kata Sugiono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2029).
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI itu menyatakan, parpol tidak ingin ada suara-suara yang terbuang pada pemilu mendatang. Parpol-parpol juga bersepakat untuk menciptakan pemilu yang efektif dan efisien.
"Keterlibatan seluruh rakyat dalam hal ini suara-suara yang yang kan kadang-kadang ada suara yang tidak yang terbuang, yang tersisa itu segala macam yang tidak itu juga bisa diakomodir seoptimal mungkin," kata dia.
3. Puan tegaskan PT 5 persen baru wacana belum dibahas formal

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) respons keinginan pemerintah soal biaya pendidikan SD hingga kuliah gratis. (IDN Times/Amir Faisol). Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, angka 5 persen ambang batas parlemen hasil kompromi partai koalisi masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi dibahas dalam RUU Pemilu.
Menurut Puan, PDIP selama ini telah diajak berdiskusi membahas ketentuan ambang batas parlemen, meski mengakui tidak diajak dalam forum yang baru-baru ini terselenggara.
"Jadi, bahwa pembicaraan informal selalu akan membicarakan setelah bersama partai-partai politik dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara dan terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami juga sebenarnya sudah diajak berbicara, namun tidak dalam forum tersebut. Juga, terkait dengan apakah Pilpres hanya dua partai, kami pun sudah diajak bicara, namun tidak dalam forum tersebut," kata Puan di Gedung Parlemen, Selasa (22/9/2026).





















