Sutradara dan 3 Pakar Hukum Dirty Vote Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, IDN Times - DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) akan melaporkan sutradara film Dirty Vote, Dandhy Laksono, dan tiga pakar hukum yang menjadi bintang dalam film tersebut yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
FOKSI telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk berkonsultasi dengan penyidik pada Senin (12/2/2024). Hari ini, FOKSI akan memasukkan berkas untuk melaporkan Dirty Vote.
“Kemarin kami berkonsultasi, hari ini menyerahkan berkas yang kemarin dirasa kurang,” kata Ketua Umum FOKSI, Natsir Sahib, saat dihubungi IDN Times, Selasa (13/2/2024).
1. Sutradara dan 3 pakar hukum Dirty Vote diduga melanggar UU Pemilu
Natsir beralasan, melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum dalam Dirty Vote ke Bareskrim karena telah membuat gaduh dan menyudutkan salah satu capres. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu tentang Masa Tenang.
Menurut Natsir, keempat orang itu diduga melanggar Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri agar profesional dan presisi untuk mengusut dugaan pidana pelanggaran pemilu ini, karena di masa tenang ini termasuk pelanggaran pemilu yang serius dan tendensius terhadap calon lainnya", kata Natsir.