Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran telah bergulir di Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.
Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.
"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
Namun Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik.
Menurutnya, isu tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk menggoyang posisi Gibran. Andi menilai, pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran memiliki motivasi politik tertentu. Ia bahkan menduga terdapat pihak yang mengoordinasikan berbagai langkah tersebut. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik siapa sosok yang disebutnya sebagai pihak di balik rangkaian upaya itu.
"Memang motivasinya besar banget untuk bicara motivasi politiknya. Dari awal pun saya selalu mengatakan apa yang mereka lakukan ini berdasarkan dengan motivasi politik," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Senin (21/9/2026).