Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Syahganda Nainggolan: Saatnya Wapres Diganti, Gibran Sudahlah Enough is Enough
Syahganda Nainggolan hadir di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

  • Kepala Bakom Syahganda Nainggolan menyatakan Gibran Rakabuming Raka sudah waktunya diganti, dengan alasan polemik yang melekat dan penilaiannya bahwa Gibran tidak memiliki wibawa.
  • Syahganda menilai Gibran tidak menjalankan peran wakil presiden secara efektif dalam membantu presiden, termasuk saat menghadapi berbagai persoalan pemerintahan dan situasi darurat.
  • Sengketa syarat pendidikan Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pemohon; pihak pendukung Gibran menilai gugatan tersebut sarat motivasi politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kemudian dipersoalkan dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi.

10 September 2026

Denny Indrayana menyampaikan di Gedung MK bahwa Gibran diduga tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

14 September 2026

Syahganda Nainggolan menyatakan Gibran sudah saatnya diganti dan mengaitkannya dengan polemik ijazah serta konstitusi.

21 September 2026

Andi Azwan dari Militan Gibran 08 Nusantara menilai gugatan terkait ijazah Gibran di MK didorong motivasi politik.

2 Oktober 2026

Syahganda Nainggolan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah saatnya diganti, di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
  • Who?
    Syahganda Nainggolan, Gibran Rakabuming Raka, Refly Harun, para pemohon perkara PHPU, Denny Indrayana, serta Andi Azwan dari Militan Gibran 08 Nusantara terlibat dalam pernyataan dan polemik tersebut.
  • Where?
    Pernyataan Syahganda disampaikan dalam podcast Refly Harun. Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
  • When?
    Pernyataan Syahganda dikutip pada 14 September 2026 dan, menurut Refly Harun, disampaikan sebelum Syahganda dilantik sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026. Denny berbicara di MK pada 10 September 2026.
  • Why?
    Syahganda menilai Gibran tidak berwibawa dan tidak menjalankan peran wakil presiden. Ia juga mengaitkan desakannya dengan tudingan cacat ijazah serta cacat konstitusi.
  • How?
    Gugatan syarat pendidikan Gibran diajukan melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon menyatakan ada indikasi syarat pendidikan tidak terpenuhi, sementara Andi Azwan menilai gugatan bermotivasi politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Syahganda bilang Wakil Presiden Gibran sebaiknya diganti. Ia bilang Gibran tidak cukup membantu Presiden Prabowo bekerja. Syahganda juga bicara soal ijazah Gibran. Sekarang, beberapa orang membawa masalah syarat sekolah Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Pendukung Gibran bilang masalah itu ada karena kepentingan politik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Terlepas dari kerasnya kritik yang muncul, polemik mengenai syarat pencalonan Gibran kini memiliki jalur pengujian formal di Mahkamah Konstitusi. Proses ini mempertemukan berbagai pemohon, argumen mengenai dokumen pendidikan, serta pandangan tandingan yang menilai isu tersebut bermotif politik, sehingga perbedaan klaim dapat ditempatkan dalam forum hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Aktivis politik yang kini menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026, Syahganda Nainggolan, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah saatnya diganti. Dia menyebut, polemik terkait Gibran tidak akan selesai jika persoalan tersebut tidak diselesaikan. Pernyataan itu disampaikan Syahganda dalam podcast Refly Harun, dikutip Senin (14/9/2026).

"Ini Wapresnya enggak ada wibawa. Makanya saya bilang sebenarnya saatnya juga Wapres itu diganti, Gibran ini sudahlah enough is enough. Anda itu kan gak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi dan lain-lain, sudah selesai aja," kata Syahganda saat ditanya Reflly terkait polemik Gibran.

1. Gibran dinilai tak bekerja

Kepala Bakom Syahganda Nainggolan usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jumat (2/10/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an).

Syahganda menilai, posisi wakil presiden seharusnya dapat membantu presiden menjalankan pemerintahan. Dia membandingkan peran wapres pada pemerintahan sebelumnya seperti Jusuf Kalla dan Budiono, yang menurutnya menangani sejumlah persoalan ketika presiden menghadapi situasi tertentu.

"Kalau Prabowo di luar negeri dia bisa bekerja misalnya gitu. Kalau Prabowo ke Indonesia Timur dia bisa Indonesia Barat. Kalau Prabowo urusan udara, dia bisa urusan laut misalnya kayak gitu," kata dia.

"Sekarang ada gempa bumi, ada Krakatau meletus, ada ini, Wapresnya gak bekerja. Gunting pita pun gak mungkin, karena untuk gunting pita dalam suatu proyek-proyek besar, seorang Wapres itu harus berwibawa, ini Wapresnya gak wibawa," ujar Syahganda dalam podcast berjudul "JOKOWI INI GAK ADA GUNANYA!” SYAHGANDA NAINGGOLAN UNGKAP OBROLAN DI RUMAH PRABOWO!.

2. Gibran dinilai cacat ijazah dan cacat konstitusi

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono bersama Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Syahganda kemudian mengaitkan desakannya dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Refly menanyakan sikapnya terhadap isu kelengkapan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres.

"Ya kan Anda itu kan gak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi dan lain-lain, sudah selesai aja," kata Syahganda.

IDN Times telah meminta izin kepada Refly Harun untuk memuat pernyataan tersebut. Kepada IDN Times, Refly menyatakan, wawancaranya dengan Syahganda Nainggolan berlangsung sebelum Syahganda dilantik jadi Bakom. "Tapi itu sebelum diangkat," ujar Refly melalui pesan pendek.

3. Polemik ijazah Gibran bergulir di MK

Sidang lanjutan mengenai gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran telah bergulir di Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) ke MK. Adapun para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.

Denny Indrayana mengatakan, Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terindikasi kuat sedari awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Sehingga seharusnya jabatan Gibran sebagai calon wakil presiden didiskualifikasi.

Denny tak memungkiri, memang tidak ada norma pemilu mengatur jabatan presiden dan wakil presiden bisa dibatalkan apabila setelah dilantik ditemukan adanya syarat pencalonan yang tidak dipenuhi.

"Meskipun ada kekosongan hukum, harusnya konsekuensi hukumnya tetap sama. Kandidat yang tidak memenuhi syarat pencalonan dapat dibatalkan oleh peradilan/mahkamah, bahkan setelah pemilu selesai, bahkan setelah dilantik sekalipun. Hal demikian penting, agar setiap kandidat tidak bermain-main dengan syarat pencalonan," kata dia dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Denny menjelaskan, para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres. Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba dalam Pasal 18 ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Namun Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Mahkamah Konstitusi (MK) sarat kepentingan politik.

Menurutnya, isu tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk menggoyang posisi Gibran. Andi menilai, pihak-pihak yang mempersoalkan ijazah Gibran memiliki motivasi politik tertentu. Ia bahkan menduga terdapat pihak yang mengoordinasikan berbagai langkah tersebut. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik siapa sosok yang disebutnya sebagai pihak di balik rangkaian upaya itu.

"Memang motivasinya besar banget untuk bicara motivasi politiknya. Dari awal pun saya selalu mengatakan apa yang mereka lakukan ini berdasarkan dengan motivasi politik," kata Andi saat dihubungi IDN Times, Senin (21/9/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article