Jakarta, IDN Times - Syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Selain harus diusulkan oleh partai politik, ada sejumlah syarat lainnya untuk menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia, seperti syarat pendidikan minimal setingkat SMA dan minimal berusia 40 tahun.
Bahkan, syarat menjadi orang nomor satu di Indonesia harus punya catatan rekam jejak yang baik, seperti bebas dari narkoba dan tidak punya utang atau dalam keadaan pailit.