Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding dalam menyikapi vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

"Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).

"Jadi tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat," imbuhnya.

Tessa tak menjelaskan alasan KPK banding. Sebab, hal itu masih disusun.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di