Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Utang

Purbaya Tawarkan SMI, Bupati Siak: Mau Bayar Utang, Malah Disuruh Utang
Bupati Siak, Provinsi Riau, Ibu Afni Zulkifli. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema pinjaman PT SMI untuk pembangunan infrastruktur daerah dengan sebagian pembayaran menggunakan DBH.
  • Bupati Siak Afni Zulkifli menyatakan Siak membutuhkan penyaluran DBH tunai untuk membayar utang kepada pihak ketiga.
  • Afni menilai bunga enam persen, persetujuan DPRD, dan penyeragaman kebijakan dapat memberatkan kebutuhan daerah yang berbeda-beda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DBH tunai atau pinjaman SMI untuk kebutuhan daerah?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan skema yang memungkinkan pemerintah daerah mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai pembangunan infrastruktur, dengan sebagian pembayaran menggunakan dana bagi hasil (DBH).

Menanggapi hal itu, Bupati Siak Afni Zulkifli menyebut banyak kepala daerah yang kurang menerima rencana tersebut.

“Mungkin di beberapa daerah bisa dan sudah jalan, tapi di kami Siak tak bisa. Karena kami sudah punya utang sama pihak ketiga (kontraktor sampai pegawai) dan butuhnya cash hak DBH disalurkan. Bukan dalam bentuk proyek. Kami butuh untuk bayar utang. Bukan malah berutang,” kata Afni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).

  1. 1. SMI berbunga enam persen dan butuh persetujuan DPRD

    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, bertemu dengan Bupati Siak, Afni Zulkifli, untuk membahas Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah pengh
    Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, bertemu dengan Bupati Siak, Afni Zulkifli, untuk membahas Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA) di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026). (Dok.Pemkab Siak)

    Selain itu, SMI juga dikeluhkan karena ada bunga enam persen dan membutuhkan persetujuan DPRD. Hal ini menurut Afni memberatkan kepala daerah.

    “Simulasi: Jika dikasi cash, kami bisa gunakan sesuai kebutuhan di daerah yg diatur sebagaimana amanat UU Otonomi Daerah. Kalau di SMI, andai kami minjam Rp100 miliar, maka 6 persennya adalah Rp6 miliar. Itu setara jalan 1 Km base A atau bisa semenisasi jalan kampung 2 Km,” kata dia.

  2. 2. Utang ke SMI dianggap memberi beban

     Bupati Siak, Provinsi Riau, Ibu Afni Zulkifli.
    Bupati Siak, Provinsi Riau, Ibu Afni Zulkifli. (IDN Times/Mikho Fridolin Siahaan)

    Selain itu, Afni menilai pemberian pinjaman SMI hanya mengajarkan daerah untuk berutang. Sementara banyak kepala daerah terlilit utang akibat keterlambatan pusat membayarkan kewajiban DBH.

    “Hutang lagi ke SMI hanya akan menambah berat daerah. Daerah inikan kaya sumber daya alam. DBH adalah hak yang harusnya tidak menjadi opsional,” kata dia.

  3. 3. Afni minta Purbaya tak menyeragamkan seperti MBG dan KDMP

    Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
    Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/6/2026). (IDN Times/Triyan)

    Afni menjelaskan, bantuan ke daerah yang wajib disalurkan dan digunakan sesuai usulan melalui Musrenbang berjenjang dari tingkat kampung atau desa. Karna kebutuhan setiap daerah itu menurutnya berbeda-beda.

    “Tidak hanya di infrastruktur fisik, tapi juga peningkatan kualitas SDM seperti beasiswa, tapi juga subsidi untuk guru ngaji dan guru 3T misalnya. Andaipun untuk infrastruktur, itupun tiap daerah berbeda-beda pula bentuk kebutuhannya. Ada yang infrastruktur spesifik di jalan kampung atau dusun, itu belum tentu masuk dalam kriteria yang 'bisa di-SMI-kan',” ujarnya.

    “Mohon kiranya Pak Menkeu memahami. Menjadikan ini sebagai alternatif silahkan. Tapi kalau ini jadi kebijakan kolektif, menyusun sembah jari sepuluh, jangan,” sambungnya.

    Ia meminta agar Purbaya tidak mengulang penyeragaman seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),

    “Karena tiap daerah beda-beda persoalan dan dinamikanya, dan bisa makin kecewa karena sedang susah. Sementara yang diminta hanya hak. Tak lebih dari itu,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More