Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPRD DKI Soroti Data Bansos, Astrid Kuya: Itu Data Kacau Semua!

DPRD DKI Soroti Data Bansos, Astrid Kuya: Itu Data Kacau Semua!
Komisi E DPRD DKI Jakarta Ranperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026)/ (dok DPRD DKI)
  • Komisi E DPRD DKI menyoroti ketidaksesuaian data penerima bansos saat transisi ke DTSEN dan meminta standar kesejahteraan mempertimbangkan perbedaan beban hidup Jakarta.
  • Anggota Komisi E Astrid Kuya mendesak Pemprov DKI membenahi validitas data penerima BPJS, KJP, KJMU, PIP, dan KIP yang dinilai bermasalah.
  • Pemprov DKI memprioritaskan pengecekan lapangan penerima bansos existing; penetapan desil menjadi kewenangan pusat, sementara sebagian warga desil bawah lima belum mendapat bantuan akibat kuota terbatas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah persoalan terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (Bansos) di tengah masa transisi penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja pembahasan dan pendalaman Ranperda Perubahan APBD 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi E M. Subki mengatakan, perbedaan standar biaya hidup antardaerah harus menjadi perhatian. Terkait penentuan tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, kondisi ekonomi warga Jakarta tidak sama daerah lain. Sebab terdapat perbedaan beban hidup.

“Standar kehidupan warga Jakarta itu berbeda dengan standar warga daerah,” kata Subki dikutip dalam website resmi DPRD DKI, Rabu ( 9/8/2026).

  1. 1. Jangan pukul rata

    Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)
    Ilustrasi Bansos (Foto: IDN Times)

    Subki meminta agar penetapan standar kesejahteraan masyarakat secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi dan beban ekonomi masing-masing daerah.

    “Jangan dipukul rata,” tegasnya.

  2. 2. DPRD minta data dibenahi

    WhatsApp Image 2025-09-03 at 13.51.08.jpeg
    Anggota DPRD DKI Jakarta, Astrid Kuya. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Hal senada diungkapkan Anggota Komisi E Astrid Kuya juga. Sorotan mengarah pada validitas data penerima program bantuan seperti BPJS, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Astrid meminta Pemprov DKI bersama seluruh pihak terkait segera memperbaiki dan membenahi data.

    “Minta tolong sekali. Karena kisruhnya luar biasa. Itu ngaco semua datanya,” tegas dia.

  3. 3. Prioritas adalah pengecekan ground checking

    Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos
    Ilustrasi bansos/ Dok Kemensos

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial (Kesra) Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sugih Ilman menjelaskan, kini Pemprov DKI Jakarta sedang berada dalam masa transisi penggunaan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN.

    Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, ungkap Sugih, Pemprov DKI mengecek langsung penerima bantuan yang sudah ada.

    “Prioritas adalah pengecekan ground checking langsung terkait penerima Bansos existing di lapangan,” kata dia.

    Sugih menambahkan, pemerintah daerah tak berkewenang menetapkan kelompok desil seseorang. Penetapannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

    Sementara itu, pemerintah daerah wajib menggunakan data tunggal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ground checking dengan kehati-hatian melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    Sugih mengakui, masih terdapat masyarakat yang masuk dalam kelompok desil di bawah lima belum dapat bantuan dari pemerintah pusat. Penyebabnya, keterbatasan kuota penerima bantuan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More