Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu ia sampaikan dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal itu telah didalami polisi dalam perkara dugaan pemerasan SYL oleh Firli. Menurutnya, keterangan saksi-saksi menyangkut Firli di sidang SYL telah dimintai keterangan dan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jadi semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).