Jakarta, IDN Times - Indonesia akan kembali menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan, pada Pemilu 2024 nanti akan digelar dua pesta demokrasi sekaligus yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Karena dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kemudian di dalam Undang-Undang Pilkada, UU (Nomor) 10 (Tahun) 2016 itu, memang pada prinsipnya kan baik pemilu nasional maupun pilkada serentak nasional kan diselenggarakan tahun 2024," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Jumat (30/7/2021) lalu.
Diketahui, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan turunan dari UU Nomor 42 Tahun 2008, UU Nomor 15 Tahun 2011, dan UU Nomor 8 Tahun 2012.