Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengatakan lembaganya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun anggaran 2026. SE tersebut diterbitkan pada 17 Juni 2026.
"Jadi, memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG. Nah, ini Ibu dan Bapak, kebetulan kan memang libur sekolah ya, secara formal dari Kementerian Pendidikan menetapkan liburan sekolah 22 Juni hingga 13 Juli 2026," ujar Arumsari dalam konferensi pers di kantor MBG, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pada SE tersebut dijelaskan, MBG tidak akan disalurkan saat hari libur sekolah semester genap atau ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Minggu.
Di saat libur tersebut, semua penerimatidak akan menerima MBG, baik itu siswa, maupun kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui dan balita non-PAUD. Dengan tidak adanya pemberian MBG saat libur sekolah, kata Arumsari, SPPG juga nantinya tidak akan menerima insentif.
"Dan di dalam SE tersebut, setiap SPPG yang selama ini mendapat insentif sebesar 6 juta per hari, walaupun tidak melakukan operasionalisasi secara penuh, misalnya penerima manfaatnya tidak 3.000, lalu belum operasional secara penuh karena tadi penerima manfaatnya belum mencapai 3.000," kata dia.
"Maka di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," sambungnya.
Dengan tidak adanya penyaluran MBG selama libur sekolah, anggaran yang bisa diefisiensi sebesar Rp3.004.560.000.000.
"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," ucap dia.
Dengan adanya penghentian sementara penyaluran MBG selama libur sekolah, BGN juga ingin melakukan perbaikan standarisasi tata kelola operasi SPPB.
"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," imbuhnya.
