Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuat skema ongkos haji 2027 tidak memberatkan calon jemaah. Menhaj, Irfan yusuf, mengatakan, Presiden Prabowo meminta ongkos haji dengan skema 52 banding 48, yakni Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh masing-masing jemaah. Sementara, BPIH, merupakan biaya secara keseluruhan penyelenggaraan haji.
"Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah. Karena itu kami juga mencari formulasi-formulasi bagaimana kita bisa walaupun angkanya berbeda, tapi jemaah tidak terlalu mendapatkan beban yang cukup besar," ujar Irfan Yusuf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," sambung dia.
Perubahan biaya itu karena ada sejumlah hal, salah satunya terkait kondisi geopolitik di Timur Tengah. Menurut Irfan, harga avtur kini sudah mengalami kenaikan dibanding tahun 2026.
