Sidang Yaqut, Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji Arahan Jokowi

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief menyatakan pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan skema 50:50 disebut Yaqut Cholil Qoumas sebagai arahan Presiden Joko Widodo.
Keterangan itu disampaikan Hilman saat sidang dugaan korupsi kuota haji, setelah hakim meminta penjelasan langsung mengenai komunikasi sebelum rapat kerja BPIH pada November 2023.
Empat terdakwa, termasuk Yaqut, didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar; perkara ini juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan sebuah koperasi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan, pembagian kuota tambahan Haji 2024 secara 50:50 merupakan arahan Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu disampaikan Hilman ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji.
Hal tersebut berawal ketika majelis hakim menggali keterangan Hilman mengenai komunikasi dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum rapat kerja penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR pada 27 November 2023.
Hilman mengatakan, pada saat itu dirinya menjemput Yaqut yang baru tiba dari Istana Negara menuju ruang rapat Komisi VIII DPR RI. Menurut Hilman, Yaqut saat itu menyampaikan adanya arahan dari Jokowi mengenai pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50.
“Ini 50:50, arahannya beliau dari Presiden waktu itu,” kata Hilman menirukan ucapan Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2026).
Hakim pun mencecar Hilman. Dia diminta mengatakan apa yang diketahui dan didengar secara langsung serta mengingatkan adanya sumpah.
"Harus jelas, ya, Pak. Jadi kan ini kan sesuatu hal yang harus Saudara terangkan dengan sejelas-jelasnya karena ini kan nasib orang," kata hakim.
“Pada saat itu Pak Menteri menyatakan langsung, mengatakan, ‘Saya ada pesan.’ Coba bahasa Saudara apa pada saat yang Saudara tangkap pada saat itu?” tanya hakim lagi.
“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman.
"Berarti yang Saudara tambahkan di keterangan ini memang itu arahan dari Presiden, seperti itu. Presidennya siapa?" tanya hakim.
“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)
















