Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menyeret nama owner PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan KPK.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” bunyi surat itu, dikutip Senin (12/8/2024).