Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Berikut sejumlah poin petitum yang diharapkan Partai Republik bisa jadi amar putusan PN Jakpus dalam gugatan tersebut:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.1.500.000.000
(satu miliar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Para Tergugat menurut ketentuan yang berlaku;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).