Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Buka Suara usai Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan Pemilu 2024. 

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

1. Ketua KPU nilai putusan PT DKI luruskan pencari keadilan pemilu ke jalur benar

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, putusan banding PT DKI Jakarta sebagai bentuk upaya hukum untuk meluruskan pencari keadilan pemilu ke jalur yang benar.

Menurutnya, perkara soal pemilu, memang sudah dibuat koridor khusus, dengan melalui Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

2. Mengakhiri fenomena hukum menggugat lembaga pemilu melalui peradilan umum

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di samping itu, kata Hasyim, putusan banding PT DKI Jakarta juga bisa mengakhiri tren gugatan sejumlah pihak yang melakukan langkah hukum kepemiluan melalui peradilan umum. 

"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur Peradilan Umum," imbuh Hasyim.

3. Pemilu 2024 tak ditunda

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal tunda tahapan Pemilu 2024.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun, pengiriman berkas banding KPU terhadap PN Jakpus, dikirimkan ke Pengadilan DKI Jakarta pada 29 Maret 2023 lalu. Kemudian teriegister sebagai Nomor Putusan Banding 230/PDT/2023/PT DKI.

Hakim Ketua, Sugeng Riyono membacakan langsung amar putusan banding dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sugeng menegaskan, putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar dia Selasa (11/4/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us