Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Puas Vonis Hakim, Oditur dan TNI Pembunuh Kacab BRI Ajukan Banding
Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • Oditur militer dan tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim yang dianggap tidak memuaskan.
  • Keluarga korban kecewa karena majelis hakim tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Kopassus, meski bukti menunjukkan tindakan terencana dan kejam.
  • Hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda: Serka Mochammad Nasir 13 tahun penjara dan dipecat, Kopral Dua Feri Herianto 7 tahun, serta Serka Frenky Yaru 1 tahun tanpa pemecatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
20 Agustus 2025

Muhammad Ilham Pradipta diculik di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur oleh tiga prajurit Kopassus TNI AD.

21 Agustus 2025

Jenazah Muhammad Ilham Pradipta ditemukan di Kabupaten Bekasi setelah sebelumnya dianiaya dan dibuang oleh para pelaku.

3 Juni 2026

Majelis hakim militer membacakan putusan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Ilham. Keluarga korban menyatakan kecewa dan berencana mengirim surat kepada Panglima TNI serta oditur militer untuk menuntut keadilan.

10 Juni 2026

Oditur militer dan ketiga terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi meminta keluarga hadir terkait gugatan materiil KUHAP baru.

19 Juni 2026

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa kedua pihak telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Oditur militer dan tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, mengajukan banding atas vonis hakim di pengadilan militer.
  • Who?
    Oditur militer, tiga prajurit Kopassus TNI AD sebagai terdakwa, keluarga korban melalui kuasa hukum Edwin Hardian, serta Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Endah Wulandari.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta; korban diculik di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan ditemukan meninggal di Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Banding diajukan pada Rabu, 10 Juni 2026; konfirmasi disampaikan Jumat, 19 Juni 2026; peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 dan jenazah ditemukan sehari kemudian.
  • Why?
    Kedua pihak mengajukan banding karena tidak puas dengan putusan hakim yang menilai kasus sebagai pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oditur dan keluarga korban.
  • How?
    Langkah banding dilakukan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer setelah vonis dibacakan; keluarga mengetahui upaya tersebut dari penelusuran mandiri di sistem tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga tentara yang jahat dan membunuh Pak Ilham, orang bank. Hakim sudah kasih hukuman, ada yang 13 tahun, ada yang 7 tahun, ada yang 1 tahun di penjara. Tapi tentara itu dan jaksa tidak senang dengan hukumannya, jadi mereka mau banding. Keluarga Pak Ilham juga masih sedih dan ingin keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun keluarga korban masih merasa kecewa terhadap putusan hakim, langkah oditur militer untuk mengajukan banding menunjukkan adanya mekanisme hukum yang terbuka bagi semua pihak untuk mencari keadilan. Proses ini mencerminkan komitmen institusi militer terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberi ruang bagi peninjauan kembali atas keputusan pengadilan sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, memasuki babak baru. Baik oditur militer maupun ketiga terdakwa sama-sama tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Kedua pihak akhirnya mengajukan banding. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer, banding diajukan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Konfirmasi banding disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari.

"Keduanya yang mengajukan banding," ujar Endah kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Jumat (19/6/2026).

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum keluarga Ilham, Edwin Hardian, mereka mengaku sudah tahu upaya banding yang dilakukan oleh oditur militer. Namun, mereka mengetahuinya karena melakukan penelusuran mandiri di SIPP.

"Kami lacak (pengajuan banding) ke SIPP, bukan dari oditur," ujar Edwin kepada IDN Times.

Langkah pengajuan banding oleh oditur militer sesuai dengan harapan keluarga Ilham. Usai dibacakan putusan, keluarga sudah mengaku kecewa karena ketiga TNI yang jadi terdakwa tidak didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.

1. Keluarga heran majelis hakim tak mengenakan pasal pembunuhan berencana

Kuasa hukum keluarga Kacab BRI, Edwin Hardian (kacamata) ketika memberikan keterangan usai mendengar sidang vonis bagi tiga anggota Kopassus. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Edwin mengaku heran majelis hakim bersikeras menganggap tiga anggota Kopassus yang menjadi pelaku itu tak melakukan pembunuhan berencana. Pasal yang digunakan adalah 338, yakni pembunuhan biasa.

Ancaman hukuman yakni bui maksimal 15 tahun. Edwin pun menyebut keluarga akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar memberikan keadilan.

"Kami bersama keluarga, ada ayah mertua (Ilham), kakak dan istri korban di dalam (ruang sidang), kami sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Oleh karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan secepat mungkin mengambil langkah. Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI dan oditur militer," ujar Edwin usai persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Keluarga, kata Edwin, menilai oditur wajib mengajukan banding. Sebab, majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan tiga anggota Kopassus TNI AD masuk kategori pembunuhan berencana.

"Dari awal kami sudah kecewa karena tidak diterapkan (pasal) pembununan berencana. Yang kita ketahui hari ini, terdakwa I diterapkan pembunuhan biasa. Sedangkan, terdakwa II dan III diterapkan pasal 333 KUHP," kata dia.

Edwin menyebut prajurit TNI didoktrin untuk melindungi warga. TNI tidak bertugas melakukan tindak penculikan, apalagi mengambil nyawa orang lain.

2. Ilham tidak seharusnya dibuang di Bekasi usai dianiaya

Ride in Peace untuk Ilham Pradipta (Instagram.com/@avmc_600up)

Sebelumnya, Edwin menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim yang dinilainya tidak masuk akal. Hakim militer mengatakan, alasan terdakwa I, Serka Mochammad Nasir terlihat bingung usai melihat Muhammad Ilham Pradipta tak sadarkan diri.

"Terdakwa I disebut karena bingung akhirnya membuang korban di tempat sepi dengan harapan agar (tubuhnya) ditemukan oleh masyarakat. Kami menolak sekali pernyataan itu! Karena semestinya ditolong, dibawa ke rumah sakit atau klinik sehingga nyawanya masih bisa selamat," kata Edwin dengan nada kesal.

Alih-alih ditolong, tubuh Ilham justru dibuang di area yang sepi di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, dia diculik di area parkir pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Itu bukan untuk ditolong oleh warga tapi agar tidak ketahuan," kata dia.

Dia juga menyebut upaya keluarga menggugat materiil KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengalami kemajuan. MK meminta agar keluarga hadir pada Rabu, 10 Juni 2026.

3. Terdakwa pembunuhan kepala cabang BRI divonis 1 hingga 13 tahun bui

Tiga prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat yang terlibat pembunuhan kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menjatuhkan hukuman berbeda bagi tiga terdakwa. Terdakwa I Sersan Kepala Mochammad Nasir dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban, serta dipecat dari institusi TNI. Sedangkan, terdakwa II Kopral Dua Feri Herianto divonis 7 tahun penjara.

"Terdakwa II juga dikenakan pidana tambahan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang.

Terdakwa III, Serka Frenky Yaru dijatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI kepada Frenky. Dia juga tak diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Terdakwa III dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun," kata dia.

Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dibunuh lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

Ilham diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

Editorial Team

Related Article