Jakarta, IDN Times - Kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, memasuki babak baru. Baik oditur militer maupun ketiga terdakwa sama-sama tidak puas terhadap vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Kedua pihak akhirnya mengajukan banding. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer, banding diajukan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Konfirmasi banding disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari.
"Keduanya yang mengajukan banding," ujar Endah kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Jumat (19/6/2026).
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum keluarga Ilham, Edwin Hardian, mereka mengaku sudah tahu upaya banding yang dilakukan oleh oditur militer. Namun, mereka mengetahuinya karena melakukan penelusuran mandiri di SIPP.
"Kami lacak (pengajuan banding) ke SIPP, bukan dari oditur," ujar Edwin kepada IDN Times.
Langkah pengajuan banding oleh oditur militer sesuai dengan harapan keluarga Ilham. Usai dibacakan putusan, keluarga sudah mengaku kecewa karena ketiga TNI yang jadi terdakwa tidak didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
