Jakarta, IDN Times - Raut kekecewaan tak bisa disembunyikan dari wajah Taufan, kakak Kepala Cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta, ketika menghadiri sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keluarga tak puas ketika mendengar vonis yang dijatuhkan kepada tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang membunuh Ilham. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 hingga 13 tahun.
Selain itu, hanya dua dari tiga terdakwa yang dipecat dari dinas militer. Kuasa hukum keluarga Ilham, Edwin Hardian heran majelis hakim bersikeras beranggapan tiga anggota Kopassus itu tak melakukan pembunuhan berencana.
Pasal yang digunakan adalah 338 yakni pembunuhan biasa. Ancaman hukuman yakni bui maksimal 15 tahun. Edwin pun menyebut keluarga akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar memberikan keadilan.
"Kami bersama keluarga, ada ayah mertua (Ilham), kakak dan istri korban di dalam (ruang sidang), kami sangat kecewa dengan hasil putusan hari ini. Oleh karena itu, kami dari tim kuasa hukum akan secepat mungkin mengambil langkah. Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI dan oditur militer," ujar Edwin usai persidangan.
Keluarga, kata Edwin, menilai oditur wajib mengajukan banding. Sebab, majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan tiga anggota Kopassus TNI AD masuk kategori pembunuhan berencana.
"Dari awal kami sudah kecewa karena tidak diterapkan (pasal) pembununan berencana. Yang kita ketahui hari ini, terdakwa I diterapkan pembunuhan biasa. Sedangkan, terdakwa II dan III diterapkan pasal 333 KUHP," tutur dia.
Edwin menyebut prajurit TNI didoktrin untuk melindungi warga. TNI tidak bertugas melakukan tindak penculikan, apalagi mengambil nyawa orang lain.
