Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3/2026) lalu. Rupanya, lapangan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lapangan padel ini berlokasi di Jalan Moh. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa. Berdasarkan hasil pengawasan, pembangunan lapangan padel itu masih dalam tahap konstruksi, namun tetap berjalan tanpa melengkapi perizinan yang ada.
