Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Punya Izin, Lapangan Padel di Jakarta Selatan DIsegel Pemkot
Pemkot Jakarta Selatan segel lapangan padel tak berizin di Jagakarsa. (Dok. Istimewa)
  • Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, meski pembangunan tetap berjalan tanpa izin lengkap.
  • Sebelum penyegelan, Pemkot telah memberi tiga surat peringatan dan beberapa surat penghentian kegiatan hingga akhirnya mengeluarkan perintah pembongkaran.
  • Dinas Cipta Karya DKI Jakarta menyebut hanya dua lapangan padel di Jakarta yang punya Sertifikat Laik Fungsi, sementara keluhan warga terhadap lapangan berizin difasilitasi lewat musyawarah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa, Senin (16/3/2026) lalu. Rupanya, lapangan ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lapangan padel ini berlokasi di Jalan Moh. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa. Berdasarkan hasil pengawasan, pembangunan lapangan padel itu masih dalam tahap konstruksi, namun tetap berjalan tanpa melengkapi perizinan yang ada.

1. Sudah dilakukan penindakan administratif

Pemkot Jakarta Selatan segel lapangan padel tak berizin di Jagakarsa. (Dok. Istimewa)

Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Jakarta Selatan sempat melakukan penindakan administratif secara bertahap. Proses tersebut dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, II, hingga III.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap, hingga akhirnya Surat Perintah Pembongkaran.

"Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat," ujar Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, kepada awak media.

2. Baru dua lapangan padel yang dianggap laik fungsi

Pemkot Jakarta Selatan segel lapangan padel tak berizin di Jagakarsa. (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyebut sebagian besar lapangan padel di Jakarta saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Menurut Vera, hanya ada dua yang memiliki SLF dan semuanya berada di Jakarta Pusat.

"Mungkin hampir semua ya. Hanya ada dua yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Di Jakarta Pusat (kedua lapangan tersebut), yang lain belum. Kalau tidak punya SLF, tidak boleh beroperasi, harus tutup," ujar Vera.

3. Lalu, bagaimana terkait keluhan lapangan padel yang mengganggu?

Pemkot Jakarta Selatan segel lapangan padel tak berizin di Jagakarsa. (Dok. Istimewa)

Jika ada lapangan padel yang memiliki izin namun menuai keluhan warga, Vera mengatakan penyelesaiannya dapat difasilitasi oleh pemerintah wilayah setempat, agar bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Kalau lapangan padel yang ada izin dan dikomplain warga, itu tugasnya Bapak/Ibu Wali Kota, Camat, dan Lurah untuk menjadi fasilitator bagi pemilik atau pengelola dengan masyarakat. Itu kita harapkan bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Vera.

Editorial Team