Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Gak Mau Nego, Lapangan Padel di Perumahan Wajib Tutup Jam 8 Malam

Pramono Gak Mau Nego, Lapangan Padel di Perumahan Wajib Tutup Jam 8 Malam
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, lantik 521 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (4/3). (Dok. Pemprov DKI)
Intinya Sih

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel di kawasan perumahan wajib tutup pukul 20.00 WIB tanpa pengecualian, meski pengelola sudah memiliki izin PBG.
  • Pemprov DKI mewajibkan seluruh lapangan padel di Jakarta memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan akan menindak tegas pengelola yang beroperasi tanpa izin resmi.
  • Pemkot Jakarta Barat menyegel lapangan MMT Padel di Kembangan karena belum melengkapi PBG, serta melarang segala aktivitas selama masa penyegelan berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan tidak ada ruang negosiasi bagi pengelola lapangan padel yang ingin memperpanjang jam operasional di kawasan perumahan.

Menurutnya, meski sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lapangan padel yang berada di lingkungan hunian tetap wajib membatasi operasional hingga pukul 20.00 WIB. Permintaan untuk beroperasi lebih dari jam tersebut dipastikan tidak akan dikabulkan.

"Walaupun sudah punya PBG, saya dengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam, kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," ujarnya di Balai Kota, Rabu (4/2/2026).

1. Semua lapangan padel harus berizin

Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)
Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)

Selain soal jam operasional, Pramono juga mengingatkan seluruh lapangan padel di Jakarta wajib memiliki PBG. Pengelola yang terbukti melanggar atau beroperasi tanpa izin akan dikenakan tindakan tegas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi, untuk padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas," kata Pramono.

2. Padel di Jakbar disegel

Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)
Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (2/3/2026), menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, yang diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang sadar tidak mengurus izin hingga tuntas," kata Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, dalam keterangan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Iin, ada sejumlah persyaratan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dipenuhi pihak manajemen.

"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat, taat kepada ketentuan dan asas yang berlaku," katanya.

3. Tidak boleh ada aktivitas apapun

Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)
Pemkot Jakbar segel bangunan MMT Padel di SPB Kembangan. (Dok. Pemprov DKI)

Iin menegaskan selama masa penyegelan berlaku tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang di area gedung.

"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," kata Iin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More