Mojokerto, IDN Times - Tiga pelaku penganiayaan dua anak di bawah umur diciduk anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Mereka adalah Satya Pramanata (25), Tomi Basmalah (25) dan M Agit Yupiantoro (23). Sementara lima pelaku lain masih dalam pengejaran.
Para pelaku tega mengeroyok dua anak di bawah umur berinisial AK, (14) dan AFB, (16). Keduanya merupakan warga Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Pengeroyokan sendiri terjadi saat mereka sedang nongkrong di Jalan Raya Lengkong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (29/08/2021) dini hari.