Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tak Terima Vonis 20 Tahun Bui, Yudha Pembunuh Dante Banding

Polda Metro menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana anak artis Tamara Tyasmara (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuh anak aktris Tamara Tyasmara, Dante, Yudha Arfandi, menyatakan banding. Dia tak terima divonis 20 tahun penjara.
"Saya langsung menyatakan banding Yang Mulia," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Tim Kuasa Hukum Yudha sependapat. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. Yudha divonis 20 tahun penjara usai dinilai terbukti membunuh Dante.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hakim menilai, Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us