Lolos dari Maut, Pembunuh Dante Divonis 20 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuh anak aktris Tamara Tyasmara, Dante, Yudha Arfandi, lolos dari maut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar hakim di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hakim menilai, Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara yang dekat dengan Yudha.
Sementara, hal meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hal itu membuat hakim menilai Yudha tak tepat diberikan hukuman mati.
Namun, terjadi dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim berpendapat bahwa seharusnya tak ada alasan yang meringankan vonis.
Vonis itu membuat Yudha lolos dari maut. Sebab, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha didakwa menenggelamkan Dante 12 kali ke dalam air hingga meninggal.