Jakarta, IDN Times - Tersangka sekaligus pengacara terpidana Joko Tjandra yakni Anita Kolopaking sempat mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena khawatir mendapat ancaman.
Langkah ini diambil karena dia sempat mendapat peringatan untuk mewaspadai adanya teror setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Dia takut mengalami hal serupa Novel Baswedan, makanya minta perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).