Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat memediasi korban dan pelaku di rumahnya (dok. Polres Jaktim)
Polda Metro Jaya akhirnya ambil alih kasus WO Ayu Puspita dari Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Keseluruhan perkara WO yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan," kata Budi saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Budi menjelaskan, korban WO Ayu Puspita hingga kini berjumlah ratusan orang. Jumlah korban diduga akan terus bertambah seiring berjalannya laporan. Adapun jumlah kerugian ratusan korban ini mencapai belasan miliar rupiah.
"Tapi, secara global kami mendengar Rp16 miliar. Tapi, kan ini harus kami terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka, ini juga kan harus kita cocokkan," ujar Budi.
Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau yang menjadi korban WO Ayu Puspita untuk melapor ke Polda Metro.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban untuk bisa melaporkan kepada Polda Metro Jaya melalui 110, layanan Instagram Ditreskrimum, ataupun datang langsung ke posko yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum," ujar Budi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ayu Puspita Dinanti dan suaminya, Hendra Everyanto, serta tiga orang lainnya yakni Budi Daya Putra, Dimas Haryo Puspo, dan Reifa Rostyalina.
"Sebanyak lima tersangka, A, D, B, H, dan R, itu ditangani dan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya per kemarin sore," ujarnya