Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Ambil Alih Kasus WO Ayu Puspita, Kerugian Capai Rp16 Miliar

CBD0C78B-84C5-4316-9864-022123D1F083.jpeg
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp16 miliar
  • Korban bisa melapor ke posko pengaduan
  • Ayu Puspita dan empat orang jadi tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya ambil alih kasus Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita. Sebelumnya, para korban juga melaporkan WO Ayu Puspita di Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Keseluruhan perkara WO, yaitu PT Ayu Puspita Sejahtera ini akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya secara keseluruhan," kata Budi saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).

1. Ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp16 miliar

21C81718-5277-4E64-AB54-D48AB0309D1D.jpeg
Ayu Puspita saat digeruduk korban (dok. Istimewa)

Budi menjelaskan, korban WO Ayu Puspita hingga kini berjumlah ratusan orang. Jumlah korban diduga akan terus bertambah seiring berjalannya laporan. Adapun jumlah kerugian ratusan korban ini mencapai belasan miliar rupiah.

"Tapi, secara global kami mendengar Rp16 miliar. Tapi, kan ini harus kami terima konfirmasi dari korban yang melaporkan, terus bukti-bukti transfer yang diterima oleh para tersangka. Ini juga kan harus kami cocokkan," ujar Budi.

2. Korban bisa melapor ke posko pengaduan

7048B737-F3E8-4F80-98FC-0DB2DBB8657A.jpeg
Ayu Puspita saat digeruduk korban (dok. Istimewa)

Saat ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban. Oleh karena itu, masyarakat diimbau yang menjadi korban WO Ayu Puspita untuk melapor ke Polda Metro.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban untuk bisa melaporkan kepada Polda Metro Jaya melalui 110, layanan Instagram Ditreskrimum, ataupun datang langsung ke posko yang sudah disiapkan oleh Ditreskrimum," ujar Budi.

3. Ayu Puspita dan empat orang jadi tersangka

62573A4C-2CCF-4F82-8411-8B27BA19B8CF.jpeg
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat memediasi korban dan pelaku di rumahnya (dok. Polres Jaktim)

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ayu Puspita Dinanti dan suaminya Hendra Everyanto serta tiga orang lainnya yakni Budi Daya Putra, Dimas Haryo Puspo, dan Reifa Rostyalina.

"Sebanyak lima tersangka; A, D, B, H, dan R itu ditangani dan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya per kemarin sore,” ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 4,6

10 Des 2025, 16:07 WIBNews