Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ferry Hongkiriwang hingga Tan Kian jadi saksi sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah (IDN Times/Aryodamar)
  • Tan Kian, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Lustje Dewi Kusuma hadir sebagai saksi dalam sidang Febrie Adriansyah.

  • Jaksa menyiapkan 103 saksi, lima ahli, serta bukti elektronik dan dokumen untuk tahap pembuktian.

  • Febrie didakwa terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan nilai yang disebut dalam dakwaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2019–2021

Febrie disebut melakukan pencucian uang saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

2021–2026

Febrie disebut melakukan pencucian uang saat menjabat sebagai Jampidsus pada Kejaksaan Agung.

Senin (2/11/2026)

Tan Kian, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Lustje Dewi Kusuma hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyampaikan rencana menghadirkan 103 saksi dan lima ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan sejumlah saksi.
  • Who?
    Tan Kian, Ferry Yanto Hongkiriwang, dan Lustje Dewi Kusuma hadir sebagai saksi. Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin menjadi terdakwa.
  • Where?
    Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Jaksa menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti untuk pembuktian dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan.
  • How?
    Pembuktian dilakukan melalui keterangan 103 saksi, lima ahli, dokumen, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tan Kian, Ferry, dan Lustje datang ke sidang Febrie. Mereka menjadi saksi. Jaksa bilang ada 103 saksi dan lima ahli. Jaksa juga membawa dokumen serta bukti elektronik. Febrie didakwa meminta uang dan melakukan pencucian uang. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan menyediakan ruang untuk menghadirkan keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, dan bukti elektronik secara berurutan dalam tahap pembuktian. Kehadiran Tan Kian, Ferry Yanto Hongkiriwang, serta Lustje Dewi Kusuma menambah sumber keterangan yang dapat diperiksa di hadapan majelis dalam perkara yang melibatkan tiga terdakwa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Selain mereka, jaksa menghadirkan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.

Ketiganya sudah hadir di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan akan menghadirkan 103 saksi dan lima ahli untuk membukti dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Jaksa menambahkan daftar saksi tersebut juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Selain saksi, jaksa akan mengungkap sejumlah barang bukti elektronik, dokumen serta alat bukti lain yang relevan juga akan ditunjukkan pada tahap pembuktian dalam persidangan ini.

"Surat, keterangan terdakwa, barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa, dan bukti elektronik," kata jaksa.

Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article