Jakarta, IDN Times - Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Selain mereka, jaksa menghadirkan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi.
Ketiganya sudah hadir di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan akan menghadirkan 103 saksi dan lima ahli untuk membukti dugaan korupsi berupa pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut, keterangan saksi sebanyak 103 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Jaksa menambahkan daftar saksi tersebut juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Selain saksi, jaksa akan mengungkap sejumlah barang bukti elektronik, dokumen serta alat bukti lain yang relevan juga akan ditunjukkan pada tahap pembuktian dalam persidangan ini.
"Surat, keterangan terdakwa, barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa, dan bukti elektronik," kata jaksa.
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.