1. Menyatakan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum
Mahfud MD Beberkan Alasan Putusan MA soal Ijazah Gibran Berlaku Surut

- Mahfud MD menyatakan putusan kasasi MA memakai diksi “batal”, sehingga suket penyetaraan ijazah Gibran dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya tidak sah sejak awal.
- Gugatan advokat Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen sempat ditolak PTUN dan PTTUN, tetapi dikabulkan MA; petitumnya meminta suket dinyatakan batal, ditarik, dan dimusnahkan.
- Gerindra meminta KPU dan Kemendikdasmen menjelaskan konsekuensi putusan, sementara pakar Herdiansyah Hamzah menilai dampaknya hanya terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden, bukan Presiden Prabowo.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.
Hal itu lantaran diksi yang ditulis berbunyi 'batal,' bukan 'membatalkan.' Artinya, kata Mahfud, suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.
"Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," ujar Mahfud, dikutip dari akun media sosialnya, Senin (2/11/2026).
"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan,' artinya berlaku prospektif," kata dia.
Gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran dilayangkan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal. Dia melayangkan gugatan perdana pada 19 Februari 2026, lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak yang digugat oleh Subhan adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lantaran menerbitkan suket penyetaraan ijazah SMA bagi Gibran.
Namun, gugatan itu tidak diterima. Kemudian, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hasilnya pun sama. Lalu, Subhan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.
1. Penggugat menggugat tiga hal di dalam petitum

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi Putra) Di dalam gugatannya yang diajukan pada 19 Februari 2026, Subhan menggugat tiga poin lewat PTUN:
2. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan
3. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya
Subhan pun mengaku sujud syukur usai mengetahui gugatannya dikabulkan di MA. Dia mengakui salinan amar putusan belum tersedia dan baru mengetahui amar pokoknya saja.
2. Partai Gerindra minta KPU dan Kemendikdasmen jelaskan dampak dari putusan MA

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyesalkan petugas halangi Ombudsman saat sidang Lapas Cibinong. (Dok. DPR). Sementara, Partai Gerindra berpendapat putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran perlu disikapi serius sesuai ketentuan hukum. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai obyek perkara dan konsekuensi hukumnya. Menurut dia, pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi obyek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," kata dia.
3. Putusan MA hanya berpengaruh ke posisi Gibran sebagai wapres

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres) Sementara, menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, putusan MA hanya mempengaruhi posisi Gibran Rakabuming Raka yang kini masih duduk sebagai Wapres. Prabowo Subianto sebagai Presiden tidak terpengaruh. Sebab, yang dipermasalahkan adalah surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
"Kita perlu mendudukan perkara ini secara baik. Sebenarnya, ada dua rezim yang dilalui, satu rezim pemilu yang sudah selesai dan kedua, sekarang berangkat pada rezim pascapelantikan. Artinya, kedudukan sekarang yang semula satu paket, tetapi kini dilihat sebagai satu-satu ," ujar Herdiansyah ketika dihubungi pada Senin (2/11/2026).
Jika usai pelantikan ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan, maka konsekuensi logisnya Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan sehingga yang nantinya dimakzulkan hanya Gibran.
"Karena dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA), yang dimaksudkan di sini adalah surat keterangan penyetaraan ijazah yang kemudian dijadikan dasar bagi Gibran untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024, maka mengacu kepada pasal 7A di UUD 1945, di dalam kacamata hukum tata negara maka yang dimakzulkan adalah Gibran Rakabuming Raka," ucap dia.




















