Jakarta, IDN Times -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia dengan memberantas serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal. Bahkan, saat ini Kemenkop UKM juga membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.
Kemenkop UKM menyiapkan saluran pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, layanan hotline tersebut merupakan kerja sama Kemenkop UKM dengan Smesco Indonesia dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya serta perbankan. Melalui hotline, Kemenkop UKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Ada hotline Kemenkop UKM. Hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat dan kita berkontribusi berpikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata Menkop UKM Teten Masduki di sela-sela peresmian Teras Smesco sekaligus Konferensi Pers terkait "Larangan Impor Ilegal Pakaian Bekas dan Alternatif Usaha Bagi Pelakunya" di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023).