Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanggapan Tokoh soal Viral Alumni LPDP Banggakan Anak Jadi WNA
Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video membuka paket berisi paspor dan dokumen kewarganegaraan anak keduanya di instagram @sestyaningtyas (dok. Instagram/@sasetyaningtyas)
  • Pernyataan Tyas soal kewarganegaraan anaknya memicu polemik publik karena statusnya sebagai alumni penerima beasiswa LPDP, hingga menuai tanggapan dari lembaga dan pejabat pemerintah.
  • LPDP menegaskan Tyas telah menuntaskan kewajiban pengabdian, namun tetap melakukan pendalaman internal terhadap suaminya yang juga alumni, demi menjaga integritas dan etika penerima beasiswa.
  • Sejumlah pejabat menilai kasus ini mencerminkan persoalan moral dan tanggung jawab penerima beasiswa negara, sekaligus menjadi alarm sosial untuk memperkuat nilai kebangsaan serta keadilan dalam kebijakan pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas menjadi sorotan setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris anak keduanya disertai pernyataan yang dikutip publik sebagai, “Cukup saya WNI, anak saya jangan!”

Unggahan itu memicu polemik karena Tyas merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dia lulusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung dan melanjutkan S2 Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology, Belanda. Video tersebut diunggah melalui Instagram dan Threads pada 14 Februari 2026.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan sejumlah pejabat pemerintah, anggota DPR, hingga pengamat pendidikan pun angkat bicara, menyoroti aspek moral penerima beasiswa hingga evaluasi kebijakan dana pendidikan negara.

1. LPDP sayangkan unggahan Tyas

Logo LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id/ Logo)

LPDP menyayangkan polemik yang muncul akibat unggahan salah satu alumninya.

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” ujar LPDP dalam pernyataan resminya di X.

LPDP menjelaskan, seluruh awardee wajib melaksanakan masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus Tyas yang menempuh studi dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

“Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” kata LPDP.

Meski demikian, LPDP tetap akan melakukan komunikasi agar Tyas lebih bijak menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik.

Terkait suami Tyas yang juga alumnus LPDP, lembaga melakukan pendalaman internal.

“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” kata LPDP.

LPDP menegaskan komitmennya menegakkan aturan secara adil dan konsisten terhadap seluruh awardee.

2. LPDP lakukan pendalaman internal

Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso. (Website.Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso (Website lpdp.kemenkeu.go.id)

Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman internal tentang polemik yang melibatkan alumni LPDP, Tyas.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” kata Dwi.

Dia mengatakan, LPDP menyayangkan polemik di media sosial karena dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan etika penerima beasiswa.

Namun, secara administratif Tyas disebut telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan kewajiban pengabdian selama lima tahun, sehingga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan LPDP.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab,” kata Dwi.

3. Beasiswa dari negara adalah utang budi

Wamendiktisaintek Stella Christie. (IDN Times/Herka Yanis)

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Stella Christie, mengatakan, setiap beasiswa dari negara merupakan utang budi.

“Setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” kata Stella.

Dia menilai polemik ini mencerminkan persoalan moral.

“Kontroversi yang muncul belakangan ini pada dasarnya mencerminkan kegagalan pendidikan moral pada tahap awal kehidupan. Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas,” ujar Stella.

Menurut dia, memperketat sistem melalui pembatasan berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis.

“Pembatasan yang berlebihan justru berpotensi menumbuhkan sikap sinis. Yang lebih dibutuhkan adalah kepercayaan,” kata dia.

Stella juga mendorong penerima beasiswa fokus memberi manfaat bagi individu di Indonesia serta menanamkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam keluarga.

4. Kecaman publik adalah alarm sosial

Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian. (Dok. DPR RI)

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, kecaman publik atas polemik tersebut merupakan bentuk alarm sosial.

“Viralnya pernyataan tersebut tentu menimbulkan sensitivitas publik. Ini harus dipahami sebagai alarm sosial, bukan semata-mata serangan personal,” kata Hetifah.

Dia menekankan, dana LPDP berasal dari publik sehingga ada ekspektasi moral yang kuat.

“Dana yang digunakan berasal dari dana publik sehingga secara moral dan politik ada ekspektasi kuat dari masyarakat agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh,” kata dia.

Namun, Hetifah juga mengajak publik bersikap proporsional dan fokus pada pemenuhan kewajiban kontraktual.

5. Kebijakan harus berpihak pada keadilan sosial

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji. (Dokumentasi DPR)

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menilai persoalan ini tidak semata pilihan pribadi.

“Masalahnya tidak sekadar pilihan pribadi seseorang, melainkan mengenai desain kebijakan yang harus berpihak pada keadilan sosial,” ujar Sarmuji.

Dia menyoroti persyaratan LPDP yang dinilai lebih mudah dipenuhi kelompok sosial-ekonomi kuat.

“Syaratnya berat sekali. TOEFL bahasa Inggris sekian. Orang yang memenuhi kriteria, orang kaya,” kata Sarmuji.

Menurut dia, standar akademik tetap perlu dijaga, tetapi hambatan bahasa seharusnya bisa dibantu.

“Utamanya itu potensi akademiknya. Kalau bahasa, bisa di-upgrade,” kata dia.

6. Pernyataan tidak etis

Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, (dok. DPR)

Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, menilai pernyataan Tyas tidak etis.

“Dapat beasiswa itu satu keberuntungan dan itu kan uangnya dari negara. Negara itu kan dari rakyat juga,” kata Mekeng.

Dia mengatakan, setiap orang berhak menentukan kewarganegaraan, tetapi tidak perlu menyampaikan pernyataan yang melukai publik.

“Itu memang hak setiap orang untuk menentukan pilihannya menjadi warga negara, tapi tidak perlu diucapkan ke publik hal-hal yang demikian. Itu kan menyakiti,” ujar Mekeng.

Dia juga menilai pernyataan tersebut seolah merendahkan bangsa sendiri.

7. Tidak bertanggung jawab pada negara

Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji. (IDN Times/Rochmanudin)

Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (Cerdas), Indra Charismiadji, menilai, polemik ini menunjukkan persoalan pada desain kebijakan beasiswa, terutama soal rasa tanggung jawab penerima terhadap negara.

“Akhirnya muncul kasus seperti ini, dapat LPDP, tapi jiwa tidak merasa memiliki tanggung jawab pada negara,” ujar Indra.

Dia mengatakan, fenomena penerima beasiswa yang memilih menetap di luar negeri bukan hal baru dan kerap dipengaruhi pertimbangan peluang ekonomi.

“Kalau peluang di luar negeri lebih baik, maka dia bisa saja memilih tinggal di luar negeri,” kata dia.

Menurut dia, negara perlu menyiapkan jalur karier yang jelas agar penerima beasiswa merasa dibutuhkan dan terdorong untuk kembali berkontribusi.

Editorial Team