Tanggapi Putusan MK, Menteri Kehutanan Tegaskan Butuh Polri di Kemenhut

- Menhut menghormati putusan MK terkait larangan anggota Polri aktif di jabatan sipil
- Irjen Kemenhut dari Polri berperan penting dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola
- Menhut meminta dukungan personel Polri untuk tugas strategis, sementara Polri tanggapi Putusan MK dengan menunggu laporan tim Pokja
Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Namun, ia menilai, kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini sangat membantu.
"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," kata Raja Juli dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
1. Berperan dalam pengawasan internal

Menurutnya, Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri berperan penting dalam pengawasan internal. Selain itu, keterlibatan polisi juga mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.
2. Butuh dukungan personel polisi untuk tugas strategis

Raja Juli Antoni mengaku, pihaknya membutuhkan dukungan personel Polri dalam sejumlah tugas strategis. Ia mengungkapkan, telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi karhutla (Kebakaran hutan dan lahan). Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta Beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," ujarnya.
3. Polri tanggapi Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan tersebut menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus anggota aktif.
Menanggapi putusan itu, Polri menjelaskan, penugasan anggota di kementerian atau lembaga dilakukan berdasarkan permintaan instansi. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut, keputusan terkait penarikan atau penempatan personel akan ditentukan setelah laporan dari tim Pokja diterima Kapolri.
"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik," jelas Irjen Sandi kepada awak media, Senin (17/11/2025).


















