Jakarta, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan pemilu 2024 menjadi sorotan. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo berkomitmen untuk melaksanakan pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
"Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," sambungnya.