Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat putusan untuk menunda tahapan pemilu 2024, hasil dari gugatan Partai Prima. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan putusan dari PN Jakarta Pusat itu di luar dari logika hukum pemilu yang berlaku di Indonesia.

"Putusan PN ini di luar logika skema penegakan hukum pemilu kita. Skema penegakan hukum pemilu kita sudah diatur di UU Pemilu, jadi tidak bisa ada skema lain di luar itu. Apalagi soal penundaan pemilu juga diaturnya secara limitatif di UU pemilu, putusan pengadilan apa lagi PN tidak bisa memutuskan menunda pemilu," ujar wanita yang akrab Nisa itu kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023).

1. Putusan PN Jakarta Pusat mengejutkan

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati

Nisa mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat itu mengejutkan. Menurutnya, agenda pemilu setiap lima tahun sekali itu tahapannya tidak mudah untuk dihentikan atau ditunda.

"Konstitusi kita menyebutkan pemilu setiap lima tahun sekali. Sehingga, pemilu wajib setiap lima tahun sekali, harus dilaksanakan. Lalu di Pasal 431 UU 7/2017 tentang pemilu menyebutkan soal pemilu susulan dan lanjutan. Ada prasyaratnya untuk bisa menunda pemilu, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya, yang bisa menunda tahapan pemilu. Itu pun ada prasyaratnya untuk bisa menetapkan penundaan pemilu," kata dia.

2. Gugatan soal pemilu dilakukan di Bawaslu dan PTUN, bukan PN

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Nisa menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, gugatan mengenai sengketa pemilu itu dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Pengadilan Negeri.

"Dari sisi hukum, pemilu kita tidak ada jalur perdata di PTUN. Sengketa mengenai partai yang tidak lolos, ini jalurnya di Bawaslu atau PTUN, bukan PN. Jadi sebetulnya bisa saja diabaikan. Tapi, untuk secara prosedur memang baiknya KPU melakukan banding," ucap Nisa.

3. Putusan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat menunda tahapan pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Satria Permana
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us