Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, menangis ketika kembali menjalani persidangannya, Selasa (18/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini pembacaan pembelaan atau pledoi.
Selain membacakan pembelaan yang disusun oleh kuasa hukumnya atas tuntutan yang dijatuhkan kepadanya oleh jaksa penuntut umum, Ratna juga diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan pribadinya. Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan air mata saat membacakan pembelaan pribadinya.
Terdakwa Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.